Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua FPI Pekanbaru dan Seorang Anggotanya Jadi Tersangka

Kompas.com - 25/11/2020, 08:37 WIB
Idon Tanjung,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru HT dan satu orang anggotanya, MNF ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.

HT dan MNF ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak ditangkap pada Selasa (24/11/2020) dini hari.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya membenarkan status keduanya telah menjadi tersangka.

Baca juga: Ketua FPI Pekanbaru dan Satu Anggotanya Diperiksa Polisi, Ini Penyebabnya

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Nandang saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (25/11/2020).

HT dan MNF disangka melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Mereka juga dikenakan Pasal 335 KUHP yang mengatur soal pemaksaan terhadap orang lain menggunakan kekerasan.

Baca juga: FPI Klaim Rizieq Shihab Sudah Tes Swab, Hasilnya Negatif Covid-19

Diberitakan sebelumnya, Ketua FPI Kota Pekanbaru HT diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Selain HT, seorang anggotanya berinisial MNF juga diperiksa polisi.

Polisi menjelaskan bahwa Ketua FPI Pekanbaru dan seorang anggotanya diperiksa karena membubarkan secara paksa kegiatan Deklarasi 45 organisasi masyarakat (Ormas) yang menolak kedatangan Rizieq Shihab (HRS) ke Pekanbaru pada Senin (23/11/2020).

"FPI membubarkan secara paksa Deklarasi 45 elemen organisasi kemasyarakat serta tokoh-tokoh masyarakat menolak kedatangan HRS ke Pekanbaru. Pembubaran dilakukan mereka ini merampas hak-hak warga negara untuk berpendapat dan berkumpul di muka umum," kata Nandang.

Nandang menjelaskan, Deklarasi 45, elemen ormas dan para tokoh tersebut sudah mengantongi izin di masa pandemi Covid-19.

"Izin mulai dari rekomendasi Satgas Covid-19, Surat Tanda Pemberitahuan (STP) Deklarasi serta memberitahu polisi untuk pengamanan kegiatan," kata Nandang.

Dia mengatakan, pembubaran kegiatan yang dilakukan FPI ini jelas-jelas melanggar undang-undang.

"Setiap warga negara berhak dan bebas bersuara dan berpendapat di muka umum. FPI malah membubarkan deklarasi," sebut Nandang.

 

Sebagaimana diketahui, deklarasi diikuti sebanyak 45 organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan (OKP), organisasi keagamaan seperti MUI Kota Pekanbaru, PWNU.

Kemudian, Pemuda Pancasila, beberapa organigasi lintas agama, serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Riau.

Mereka melakukan aksi deklarasi di gerbang Kantor Gubernur Riau.

Dalam kegiatan ini, gabungan ormas menyatakan menolak kehadiran Rizieq Shihab ke Bumi Lancang Kuning.

Mereka menyatakan dukungan terhadap tindakan tegas prajurit TNI dan Polri terhadap orang atau kelompok radikal yang akan memecahbelah persatuan dan kesatuan bangsa.

Pada deklarasi tersebut nyaris terjadi kericuhan saat beberapa orang dari FPI Kota Pekanbaru mendatangi lokasi kegiatan dengan merebut pengeras suara dan berusaha mengambil alih panggung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com