SERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 600 izin penyadapan diminta oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada dewan pengawas (Dewas).
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, penyadapan dilakukan dalam rangka upaya penindakan praktik korupsi.
Sebab, banyak yang meragukan kinerja KPK selama ini yang hanya mementingkan upaya pencegahan dibandingkan penindakan.
"Ada sekitar 600-an izin penyadapan yang sudah kita mintakan kepada dewan pengawas," ujar Nawawi kepada wartawan di Serang, Banten. Selasa (24/11/2020).
Nawawi menuturkan, lembaga anti rasuah saat ini tetap melakukan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan tertutup.
"Kalau kita ada penyadapan itu berarti kita melakukan penyelidikan penyelidikan tertutup di seluruh indonesia," ujarnya.
Termasuk, lanjut Nawawi pengawasan pada proses penyelengaraan Pilkada serentak tahun 2020 dan pengelolaan anggaran Covid-19 se Indonesia.
Selain itu, pengelolaan aset daerah menjadi rawan terjadinya praktik korupsi baik di Banten maupun di daerah lainnya.
"Kerawanan korupsi soal pengelolaan aset daerah, anda bisa bayangkan situ-situ yang ada, telaga- telaga yang ada itu dibiarkan tidak bersertifikat, tidak terdokumentasi dengan baik kemudian jadi bahan bancakan dari banyak orang, bayangkan satu situ saja berapa nilainya," kata Nawawi.
Baca juga: Modus Kades Merangin Korupsi Dana Desa Rp 339 Juta, Cairkan Uang tapi Proyeknya Mangkrak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.