Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ajukan 600 Izin Penyadapan, buat Pantau Pilkada hingga Anggaran Covid-19

Kompas.com - 24/11/2020, 21:16 WIB
Rasyid Ridho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 600 izin penyadapan diminta oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada dewan pengawas (Dewas).

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, penyadapan dilakukan dalam rangka upaya penindakan praktik korupsi.

Sebab, banyak yang meragukan kinerja KPK selama ini yang hanya mementingkan upaya pencegahan dibandingkan penindakan.

"Ada sekitar 600-an izin penyadapan yang sudah kita mintakan kepada dewan pengawas," ujar Nawawi kepada wartawan di Serang, Banten. Selasa (24/11/2020).

Baca juga: Viral di Medsos, Ibu Mau Melahirkan Harus Ditandu karena Jalan Rusak di Lebak, Ini Respons Kades dan Camat

Nawawi menuturkan, lembaga anti rasuah saat ini tetap melakukan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan tertutup.

"Kalau kita ada penyadapan itu berarti kita melakukan penyelidikan penyelidikan tertutup di seluruh indonesia," ujarnya.

Termasuk, lanjut Nawawi pengawasan pada proses penyelengaraan Pilkada serentak tahun 2020 dan pengelolaan anggaran Covid-19 se Indonesia.

Selain itu, pengelolaan aset daerah menjadi rawan terjadinya praktik korupsi baik di Banten maupun di daerah lainnya.

"Kerawanan korupsi soal pengelolaan aset daerah, anda bisa bayangkan situ-situ yang ada, telaga- telaga yang ada itu dibiarkan tidak bersertifikat, tidak terdokumentasi dengan baik kemudian jadi bahan bancakan dari banyak orang, bayangkan satu situ saja berapa nilainya," kata Nawawi.

Baca juga: Modus Kades Merangin Korupsi Dana Desa Rp 339 Juta, Cairkan Uang tapi Proyeknya Mangkrak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com