Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita Ini Ditangkap Setelah Curi Ponsel 11 Pedagang, Polisi: Modusnya Pura-pura Jadi Pembeli...

Kompas.com - 24/11/2020, 19:17 WIB
Hamzah Arfah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Seorang perempan berinisial SH (41), warga Kecamatan Tikung, Lamongan, ditangkap karena kasus dugaan pencurian ponsel milik sejumlah pedagang.

Penangkapan itu berawal dari informasi kasus pencurian ponsel yang viral di media sosial Facebook. Kasus pencurian itu terjadi di sejumlah lokasi dalam beberapa pekan terakhir.

Polisi yang telah mengantongi sejumlah laporan kehilangan ponsel langsung terjun menyelidiki kasus tersebut.

Berbekal keterangan dari korban dan rekaman CCTV, polisi menangkap pelaku yang kerap memasarkan ponsel curiannya secara online.

Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan, saat menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura menjadi pembeli.

Baca juga: Berawal Isi Waktu Luang, Hiasan Akuarium dari Kayu Rapuh Buatan Riaman Banjir Pesanan

"Modusnya pura-pura jadi pembeli, begitu penjual lengah, ponsel milik penjual yang lupa, tidak terpantau, langsung diambil," ujar Harun dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Selasa (24/11/2020).

Saat penangkapan, pelaku tak dapat mengelak setelah ketahuan mencuri ponsel milik penjual tahu crispy yang mangkal di Jalan Raya Kyai Amin, Kelurahan Sidokumpul, Lamongan.

Pencurian itu dilakukan pada 31 Oktober 2020. Setelah diselidiki, pelaku juga melakukan pencurian di 10 lokasi berbeda.

"Ada warung, PKL, toko juga. Total ada 11 TKP (tempat kejadian perkara)," ucap Harun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com