Ambarita juga menjelaskan bahwa tersangka ditangkap sehari setelah penjambret, Sabtu (21/11/2020), di Jalan Bangau Sakti, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Saat itu, MI dan ZAP menjambret seorang korban bernama Riri Anjela yang sedang membonceng ibunya dengan sepeda motor.
"Tersangka menarik tas korban hingga korban dan ibunya terjatuh ke aspal dan mengalami luka-luka," kata Ambarita.
Satu dari dua tersangka, sambung dia, ternyata dikenali oleh korban. Setelah itu, korban melapor ke Polsek Tampan.
Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Noki Loviko bersama anggotanya melakukan penyelidikan hingga kedua tersangka berhasil ditangkap.
Ambarita mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang curas, diancam 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.