KOMPAS.com - Kasus pencurian kotak amal yang videonya viral di media sosial belakangan ini berhasil diungkap polisi.
Kotak amal yang dicuri tersebut diketahui berada di Masjid Darul Koirat, Dusun Krajan, Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Adapun peristiwanya terjadi pada Kamis (19/11/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam video yang viral itu, terlihat tiga orang yang terdiri pria, wanita, dan seorang anak laki-laki mengambil uang di kotak amal.
Setelah melancarkan aksinya itu, mereka kemudian pergi dengan menggunakan sepeda motor.
Baca juga: Viral, Rekaman Pencurian Kotak Amal, Ternyata Anak dan Istri Dipaksa dan Diancam Suami
Menindaklanjuti video viral itu, polisi langsung turun tangan untuk melakukan upaya penyelidikan.
Tak butuh waktu lama pelaku berhasil diamankan.
Mereka yang terlibat dalam aksi pencurian itu diketahui satu keluarga yang terdiri dari RSH (45), istrinya IR (40), dan anaknya GWY (9).
“Iya (sudah ditangkap),” kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Minggu (22/11/2020).
Dari pemeriksaan yang dilakukan, RSH yang menjadi otak pencurian tersebut.
Sedangkan istri dan anaknya terpaksa terlibat dalam aksi itu karena diancam jika tidak menuruti perintahnya.
"Bila anak dan istrinya tidak mau mencuri di masjid, pelaku mengancam tidak akan memberi nafkah. Akhirnya istri dan anak terpaksa menuruti," ujarnya.
Baca juga: Viral, Rekaman Kamera CCTV Pencurian Kotak Amal Diduga Dilakukan Satu Keluarga
Hendri mengatakan, motif pelaku melakukan tindak pidana pencurian tersebut lantaran frustrasi.
Sebab, belum kembali mendapat pekerjaan setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi.
Untuk menyambung kebutuhan hidup tersebut, kemudian pelaku timbul niat jahat untuk melakukan serangkaian aksi pencurian di sejumlah lokasi.
Baca juga: Pencuri Kotak Amal Masjid Terekam CCTV, Viral di Medsos dan Pelakunya Satu Keluarga
Sasarannya adalah tempat ibadah yang berada di Kabupaten Malang dan Kota Malang.
"Pelaku mengaku telah mencuri 26 kali di masjid-masjid Kota Malang maupun di Kabupaten Malang," ucap Hendri.
Dalam kasus pencurian tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
Antara lain uang hasil curian dengan nilai sebesar Rp 3,84 juta, satu unit sepeda motor, tas, obeng, dan lainnya.
Penulis : Kontributor Malang, Andi Hartik | Editor : David Oliver Purba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.