BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah melayangkan surat teguran kepada Bupati Bogor Ade Yasin terkait kegiatan di Megamendung yang memicu kerumunan, beberapa waktu lalu.
Surat teguran itu telah dikirimkan pada 21 November 2020 dengan nomor surat 5220/KS.02.20.04/Hukham tgl 21 Nov 2020.
Ridwan Kamil mengatakan bahwa urutan sanksi ini ada tiga, yakni lisan, tertulis lalu administratif dan denda.
Baca juga: Ridwan Kamil Resmi Tegur Bupati Bogor Soal Kegiatan Rizieq Shihab
"Lisan sudah dan yang kemarin adalah surat teguran untuk memberi kesempatan untuk memperbaiki diri agar tanggung jawab karena kalau di Jabar kan acara lokal itu tanggungjawab otonom di kota dan kabupaten," kata pria yang akrab disapa Emil, usai apel di Mapolda Jabar, Selasa (24/11/2020).
Pemerintah provinsi, lanjutnya, hanya turun apabila diminta bantuan atau acaranya berada di perbatasan kota dan Kabupaten.
"Jadi kasus yang kemarin adalah secara ranah hukum adalah di wilayah kabupaten Bogor," ucapnya.
Adapun surat teguran yang dilayangkan Pemprov jabar ke Pemkab Bogor diharapkan menjadi pelajaran bagi Kota dan Kabupaten lainnya.
"Surat teguran ini menjadi pelajaran untuk kabupaten dan kota lainnya agar melakukan hal yang lebih waspada," kata Emil.
Disinggung soal denda, Emil mengatakan bahwa hal itu kewenangannya ada di Kota dan Kabupaten. Pemerintah provinsi tidak bisa turun untuk mendenda langsung.
"Ini harus paham, itu adalah daerah otonom, beda dengan Jakarta, kotanya adalah administratif maka semuanya adalah urusan gubernur. Provinsi di luar Jakarta daerahnya semuanya otonom maka kewenangan izin acara dan denda masuk ke kas daerahnya adalah kewenangan kota dan kabupaten," terang Emil.
Baca juga: Imbas Kerumunan Rizieq Shihab, Bupati Bogor Sampai Ketua RT di Megamendung Akan Diperiksa