LAMPUNG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah Kantor Inspektorat Lampung Selatan.
Dalam penggeledahan, penyidik menyita ponsel milik pejabat di Inspektorat.
Ponsel tersebut diambil langsung dari tangan pejabat tersebut.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, ponsel itu diambil pada Senin (23/11/2020).
Baca juga: Kasus Corona di Lampung Bertambah Jadi 3.182
"Jumlah berapa ponsel yang diambil kami belum bisa merinci, tapi ada yang diambil langsung dari tangan pejabat struktural Inspektorat Lampung Selatan itu," kata Andrie saat ditemui di Kejati Lampung, Selasa (24/11/2020).
Penggeledahan dari tim penyidik Kejati Lampung itu, menurut Andrie, terkait dugaan pemerasan dalam kaitannya dengan dana desa di Lampung Selatan.
"Ada kasus dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah oleh pejabat struktural Inspektorat Lampung Selatan itu yang berhubungan dengan dana desa," kata Andrie.
Baca juga: Begal Sadis, Korban Tewas Ditembak Saat Bonceng Istri dan Anak
Namun, terkait kasus dan pejabat yang terlibat, Andrie mengatakan, hal itu masih dalam ranah penyidikan.
Dengan demikian, inisial maupun identitas para pejabat itu belum bisa disampaikan kepada media massa.
"Kami akan publikasi jika sudah pasti. Sekarang masih proses pengambilan data digital dari ponsel-ponsel yang disita," kata Andrie.
Baca juga: Cerita Uus, Lulusan SD yang Sukses berkat WFH dan Tanaman Hias