Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Eksepsi Wasmad Edi Susilo, JPU: Penyidik Polri Miliki Kewenangan

Kompas.com - 24/11/2020, 13:33 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

Selain itu, menurut Wasmad, kasus yang menjeratnya tidak adil.

Pasalnya, banyak juga kejadian atau kegiatan yang mengundang massa namun tidak sampai masuk ranah persidangan.

"Jadi saya mohon kepada majelis hakim agar bisa berbuat seadil-adilnya," pungkasnya.

Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati mengatakan, sidang akan kembali digelar Kamis (26/11/2020) mendatang dengan agenda putusan sela.

Ia juga mengingatkan agar terdakwa hadir tepat waktu.

"Saudara terdakwa harus hadir. Jika tidak hadir tanpa alasan kami akan mengambil sikap," kata Toetik saat menutup sidang.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang perdana agenda pembacaan dakwaan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo langsung menyampaikan eksepsinya PN Tegal, Selasa (17/11/2020).

Wasmad yang tak didampingi pengacara itu membacakan sendiri nota keberatan atas dakwaan JPU dari Kejari Tegal.

Di hadapan majelis hakim, Wasmad mempertanyakan proses penyidikan kasus hukum yang menjeratnya.

Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal itu menganggap sudah ada kesalahan prosedur sejak kasus ini masuk tahap penyidikan hingga dia ditetapkan sebagai tersangka.

Ia mempertanyakan mengapa penyidikan kasus yang menjeratnya justru ditangani oleh penyidik Polri, bukan oleh penyidik PPNS yang diberi kewenangan oleh UU. No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Tak hanya itu, ia juga menyoal pasal yang dikenakan. Karena menurutnya Kota Tegal sedang tidak dalam karantina wilayah atau PSBB. Sebab, PSBB yang pernah diberlakukan oleh Pemkot Tegal telah dicabut sejak 22 Mei 2020.

Untuk itu, Wasmad meminta majelis hakim bisa membatalkan tuntutan jaksa.

"Dan Jika pasal premier yang dituduhkan gugur, maka pasal kedua juga dianggap gugur," kata Wasmad.

Sebelumnya, dalam sidang ini, JPU Widya Hari Susanto dan Yoanes Kardinto mendakwa Wasmad dengan pasal berlapis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com