Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Eksepsi Wasmad Edi Susilo, JPU: Penyidik Polri Miliki Kewenangan

Kompas.com - 24/11/2020, 13:33 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Sidang lanjutan konser dangdut dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Jawa Tengah, Selasa (24/11/2020).

Dalam sidang kedua ini dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan terdakwa.

Salah satunya memberikan tanggapan mengenai peran atau kewenangan penyidik kepolisian.

Pantauan Kompas.com, tanggapan atas eksepsi terdakwa dibacakan bergantian oleh jaksa penuntut umum (JPU) Indra Abdi Perkasa, Widya Hari Susanto, dan Yoanes Kardinto.

Jalannya sidang kedua kali ini tidak seramai pengunjung pada sidang pertama Selasa pekan lalu.

Sidang berjalan cukup singkat sekitar 15 menit.

Baca juga: Bacakan Eksepsi dalam Sidang Kasus Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Sebut Kesalahan Prosedur Penyidikan

Sidang masih dipimpin Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati, dengan dua hakim anggota Paluko Hutagalung dan Fatarony.

Jaksa Yoanes menyebut polisi tetap memiliki kewenangan melakukan penyidikan dalam kasus ini tidak harus oleh penyidik PNS.

"Jelas dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan penyidik kepolisian memiliki kewenangan. Selain penyidik PNS bahkan lebih utama penyidik kepolisian," kata Yoanes, usai sidang.

Pihaknya pun akan membuktikannya dalam persidangan.

Termasuk atas eksepsi terdakwa yang menyebut kasus yang menjeratnya tidak tepat.

"Dan untuk masalah itu sudah masuk dalam ranah pokok perkara yang akan kita buktikan di persidangan. Jadi kami meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa," kata Yoanes.

Wasmad Edi Susilo mengatakan, dirinya tetap berpegangan pada eksepsi yang sudah ia bacakan pada sidang sebelumnya.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Didakwa Pasal Berlapis

Menurut Wasmad, dakwaan JPU yang menggunakan Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan tidak sesuai atau salah kaprah.

"Sebab di dalam UU itu sendiri mengatur yang berhak adalah penyidik PNS," kata Wasmad, usai sidang kepada wartawan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com