MAGETAN, KOMPAS.com - ASP (21), warga Desa Kebon, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, diamankan oleh anggota Kepolisian Resor Ngawi.
SP sempat menjadi buron anggota kepolisian salama 4 bulan setelah menabrak seorang pejakan kaki hingga tewas di Jalan Raya Mantingan-Ngawi.
Baca juga: Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Jalan Raya, Diduga Korban Tabrak Lari
"Empat bulan lalu ada peristiwa kecelakaan yang menyebabkan seorang pekerja meninggal setelah ditabrak sepeda motor, pelakunya kabur," ujar Kasatlantas Polres Ngawi AKP Risky Ferdian Caropeboka, melalui pesan singkat, Selasa (24/11/2020).
Risky menambahkan, pelaku mengaku kabur setelah motor Yamaha N Max bernomor polisi AE 4792 JU yang dikendarainya menabrak pejalan kaki bernama Kasmadi (53), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, hingga tewas.
Dari keterangan SP, pelaku kabur karena takut terkena masalah.
“Dari keterangan, pelaku kabur lantaran takut terkena masalah mengingat akan melangsungkan pernikahan,” imbuh dia.
Baca juga: Dua Tahun Noor Asikin Berjuang, Tuntut Pelaku Tabrak Lari Ibunda hingga Meninggal Disidangkan
Polisi mengamankan barang bukti sepeda motor N Max pelaku berikut STNK.
Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.