KOMPAS.com - Polisi di Merangin, Jambi, berhasil mengungkap kasus video porno yang viral di media sosial.
Menurut polisi, pelaku berinisial DM (18) yang masih berusia di bawah umur mengaku mendapat imbalan jutaan rupiah setiap beraksi.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Baca juga: Heboh Video Porno ABG di Medsos, Pelaku Raup Rp 8 Juta Setiap Beraksi
Polisi saat ini telah mengamankan DM. Namun, karena masih di bawah umur, DM hanya dikenai wajib lapor.
"Kita sudah amankan pelaku. Tapi karena masih di bawah umur, kita kenakan wajib lapor," kata Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui pesan singkat, Senin (23/11/2020).
Dari hasil penyelidikan Polres Merangin, DM melakukan aksinya di kos-kosan pada bulan Mei 2020.
Video DM berdurasi 2,19 menit menjadi viral di media sosial dan menjadi perbincangan warganet.
Dalam kasus itu, DM dijerat dengan UU ITE dan undang-undang tindak pidana pornografi.
Baca juga: Fenomena Hujan Es di Bali dan Lombok, Ini Hal Penting yang Perlu Diketahui
Dalam penangakap DM, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain unit ponsel merek Oppo milik tersangka, buku rekening, ATM dan slip gaji.
Selain itu, dalam pemeriksaan, DM mengaku meraup keuntungan sebesar Rp 8 juta di setiap aksinya.
(Penulis: Kontributor Jambi, Suwandi | Editor: Aprillia Ika)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.