DENPASAR, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengizinkan kegiatan belajar mengajar di kelas atau tatap muka.
Pembelajaran tatap muka ini akan diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda).
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Kadis Dikpora) Provinsi Bali Ngurah Boy Jayawibawa, mengatakan, Bali siap menindaklanjuti keputusan itu.
Namun, boleh tidaknya siswa ikut pembelajaran tatap muka ini tergantung dari izin orangtuanya.
Sebab, orangtua yang paling tahu kondisi anaknya dalam kurun waktu 14 hari terakhir.
Baca juga: Pemkot Bogor Berencana Gelar Belajar Tatap Muka di Sekolah 11 Januari 2021
"Harus ada surat pernyataan dari orangtua yang mengizinkan anakanya. Dia pasti tahu, dalam kurun waktu 14 hari dia (anaknya) bagaimana," kata Boy, saat dihubungi, Senin (23/11/2020).
Pada pembelajaran tatap muka ini tak lagi berdasarkan zonasi penyebaran Covid-19.
Pihak sekolah diminta mengajukan kesiapannya kepada Dinas Pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran.
Sehingga sekolah harus menerapkan protokol kesehatan ketat, seperti menyediakan masker, cuci tangan, dan pengaturan jarak siswa.
Sekolah tatap muka di Bali juga menerapakan sistem sif tiap harinya. Siswa yang masuk kelas dibatasi sebanyak 50 persen pada sif pertama.
Kemudian, sif kedua dengan jumlah 50 persen sisanya. Lama pembelajarannya sekitar 1,5 jam.
"Kalau sudah selesai, siswa juga harus langsung diminta pulang. Kantin belum kami izinkan buka, jadi harus membawa makanan dari rumah," kata dia.
Baca juga: Belajar Tatap Muka Diizinkan Mulai Januari 2021, Nadiem Minta Sekolah Persiapkan Diri
Sebelum masuk kelas, siswa akan menjalani pengukuran suhu.
Kemudian, diminta cuci tangan dan wajib mengenakan masker selama di kelas.
Boy belum memastikan, apakah seluruh siswa dan guru di Bali akan menjalani tes swab Covid-19 sebelum belajar di kelas ini dimulai.
"Kami nanti koordinasi dulu dengan Dinkes dan BPBD. Kami harus mengantisipasi jika nanti ada yang terpapar," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.