Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diminta Uang Usai Bersetubuh, Pria Ini Aniaya ABG dengan Golok

Kompas.com - 23/11/2020, 17:15 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - R alias Salu nekat membacok dan menyetubuhi seorang gadis di bawah umur yang dikenalnya di media sosial Facebook beberapa waktu lalu.

Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, perkenalan di dunia maya ini berujung pada pertemuan antara korban dan pelaku pada Minggu, 15 November 2020.

Awalnya, korban yang masih berusia 16 tahun ini berjanji untuk bertemu pelaku di rumahnya, lalu korban mengajaknya ke kebun teh PTPN VIII tikungan talapok kuda Rancabali, Desa Patengan Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung.

Baca juga: Siswa SMA Perkosa Pacar Lima Kali, Korban Diancam Video Bugilnya Akan Disebar

Sesampainya di lokasi, keduanya intens mengobrol sampai akhirnya terjadi persetubuhan.

Akan tetapi, setelah melakukan itu, korban meminta uang Rp 400.000. Namun, pelaku tidak memiliki uang sebesar itu.

"Tidak punya uang yang diminta oleh korban, korban malah minta handphone milik pelaku. Bukannya memberikan, pelaku malah melakukan pemukulan menggunakan gagang golok sebanyak satu kali ke korban," ujar Hendra dalam keterangannya, Senin (23/11/2020).

Baca juga: Heboh Video Porno ABG di Medsos, Pelaku Raup Rp 8 Juta Setiap Beraksi

Tak sampai di situ, pelaku juga membacok kepala belakang korban sebanyak satu kali dengan golok bagian tumpul dan tengkuk korban dengan golok bagian tajam. Setelah itu, pelaku langsung membawa barang milik korban.

Orangtua korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.

Selanjutnya, Satreskrim Polresta Bandung yang telah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku langsung melakukan penangkapan di Desa Padamukti, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, pada Minggu (22/11/2020).

Polisi juga mengamankan barang bukti milik korban dan senjata tajam jenis golok yang digunakan pelaku.

Baca juga: Mabuk, Seorang Pria Perkosa Putri Kandungnya, Dilakukan Berkali-kali hingga Hamil

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau 365 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Pelaku diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com