Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antar Pacar yang Jadi Korban Begal ke Polisi, Pria Ini Ternyata Otak Pelakunya

Kompas.com - 23/11/2020, 16:31 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Ulah Darman Kaslim (23) yang menjadi otak dalam kasus pembegalan pacarnya sendiri yakni Mustika Ulandari (20) akhirnya terungkap setelah ditangkap oleh Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan. 

Selain Darman, petugas juga menangkap dua orang rekannya yakni Agung Prayoga dan Adi Pratama (24) selaku eksekutor pembegalan.

Sementara, satu pelaku lagi atas nama Yadi masih dalam pengejaran pihak kepolisian.  

Dikatakan Darman, kasus itu telah berlangsung pada dua tahun lalu. Dimana mulanya ia bertemu dengan pelaku Yadi di sebuah tempat. 

Baca juga: Flu Saat Tes Swab, Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Positif Covid-19

Pacar berkomplot begal korban

Yadi, menurut Darman menyarankan agar ia membawa korban Mustika untuk diambil barang berharganya. 

Tanpa diduga Darman rupanya sepakat dengan ajakan tersebut hingga ia kemudian membuat rencana. 

"Akhirnya saya jemput pacar saya itu untuk makan bareng. Yadi dan dua teman saya sudah menunggu,"kata Yadi, saat di Polda Sumsel, Senin (23/11/2020). 

Setelah makan, Darman pun mengajak korban untuk pulang. Namun, di tengah perjalanan ketiga rekannya yang sudah merencanakan aksi tersebut menghadang mereka. 

Yadi langsung menodongkan sejata tajam ke arah korban dan merampas. Tas milik Mustika yang berisi uang dan handphone. 

Ia pun sempat berteriak minta hingga ketiga pemuda itu dikejar warga sekitar. 

Baca juga: Pasang Spanduk Tolak Rizieq Shihab, 2 Pria Diserahkan ke Polresta Deli Serdang

Pura-pura ajak pacar lapor ke polisi, lalu kabur ke Medan

Agar aksinya tak diketahui, Darman pun mengajak pacarnya untuk membuat laporan ke polisi. 

"Pacar saya itu tidak tahu sama sekali kalau saya terlibat. Setelah itu polisi baru mengetahui kalau saya otaknya, saya langsung kabur ke Medan," ujar tersangka. 

 

Selama di Medan, Darman rupanya bekerja sebagai petugas pintu tol.

Namun ia akhirnya dipindah tugaskan dan ditempatkan di pintu tol Inderalaya perbatasan dengan Palembang

"Baru pindah delapan bulan di Inderalaya setelah itu ditangkap polisi," akunya. 

Baca juga: Unggah Video Jalan Rusak di Desanya, Warga Lebak Dibawa ke Kantor Polisi

Satu pelaku masih buron

Kasubdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan Kompol Suryadi menjelaskan, ketiga pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. 

Sementara untuk pelaku bernama Yadi diimbau Suryadi agar segera menyerahkan diri. 

"Kalau tidak kami akan ambil tindakan tegas, identitas yang buron itu sudah kami dapatkan," jelas Suryadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com