Selama di Medan, Darman rupanya bekerja sebagai petugas pintu tol.
Namun ia akhirnya dipindah tugaskan dan ditempatkan di pintu tol Inderalaya perbatasan dengan Palembang.
"Baru pindah delapan bulan di Inderalaya setelah itu ditangkap polisi," akunya.
Baca juga: Unggah Video Jalan Rusak di Desanya, Warga Lebak Dibawa ke Kantor Polisi
Kasubdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan Kompol Suryadi menjelaskan, ketiga pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Sementara untuk pelaku bernama Yadi diimbau Suryadi agar segera menyerahkan diri.
"Kalau tidak kami akan ambil tindakan tegas, identitas yang buron itu sudah kami dapatkan," jelas Suryadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.