MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SR (35) ditangkap polisi usai diduga mencabuli seorang anak berusia 10 tahun dalam kamar kosnya di Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (21/11/2020).
Warga yang mengetahui aksi SR pelaku geram dan mengepung tempat tinggalnya.
Panit 2 Reskrim Polsek Tamalanrea Ipda Muh Iqbal Kosman mengatakan, SR bahkan harus dievakuasi ke salah satu rumah warga untuk menghindari amukan massa.
Baca juga: Guru Pencak Silat Cabuli 2 Muridnya, Polisi Selidiki Kemungkinan Korban Lain
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Polrestabes Makassar.
"Korban sudah berada di Polrestabes untuk permintaan visum dan sebagainya. Pelalu masih kita periksa," kata Iqbal saat dihubungi, Senin (23/11/2020).
Iqbal mengungkapkan, puluhan warga sempat mendatangi tempat tinggal SR karena geram dengan ulah pria asal Toraja tersebut.
Beberapa warga bahkan sempat memukul SR saat diamankan polisi.
"Tapi berhasil kita reda, untuk menghindari amukan massa lebih parah kita bawa ke kantor," ujar Iqbal.
Baca juga: Ditangkapnya Dukun Cabul di Kota Tangerang, Sopir Angkot yang Mengaku Bisa Sembuhkan Covid-19
Saat diinterogasi, SR mengakui mencabuli saat korban yang bersepeda melintas di depan kosnya.
Korban kemudian dipanggil SR lalu diajak masuk ke kosannya.