Dikatakan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Sebab, pekerja atau buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perhitungan upah didasarkan pada struktur dan skala upah.
Meski telah berbentuk surat keputusan (SK) penerapan UMK Kota Magelang 2021 ini masih terbuka untuk pengusaha menangguhkannya.
Baca juga: Covid-19 Merebak di Perkantoran Pemkab Magelang
Pihaknya pun memberi kesempatan perusahaan di wilayah setempat yang keberatan, untuk mengajukan penangguhan.
”Sampai saat ini zero penangguhan dari sekitar 300 perusahaan yang ada. Tahun depan kita harapkan demikian dengan kewajibannya perusahaan, minimal harus membayar gaji sesuai UMK,” ucapnya.
Usai ditetapkan, Disnaker akan langsung melayangkan surat edaran dan sosialisasi kepada semua perusahaan yang punya kewajiban membayar gaji minimal sesuai UMK tahun 2021.
”Apabila usulan ditetapkan, per 1 Januari 2021 maka gaji minimal yang harus dibayarkan perusahaan adalah sebesar Rp1.914.000,” katanya.
Baca juga: Magelang Sediakan Hotel untuk Isolasi Pasien Covid-19 Tanpa Gejala
Untuk diketahui, di eks-Karesidenan Kedu, UMK 2021 tertinggi adalah Kabupaten Magelang sebesar Rp 2.075.000, kemudian Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000, dan Kota Magelang Rp 1.914.000.
Berada di urutan selanjutnya Kabupaten Purworejo Rp 1.905.000, Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000, dan Temanggung senilai Rp 1.885.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.