Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pengupah Sepakat UMK Kota Magelang Naik Jadi Rp 1,9 Juta

Kompas.com - 23/11/2020, 15:51 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Dewan Pengupahan Kota Magelang menyepakati usulan nominal Upah Minimum Kota (UMK) 2021 senilai Rp1.914.000.

Besaran upah minimum ini naik dari UMK 2020 yang sebesar Rp 1.853.000.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Magelang Gunadi Wirawan mengatakan, kenaikan UMK 3,29 persen tersebut dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi hingga kuartal ketiga 2020.

Dia menjelaskan, usulan UMK 2021 sudah sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang Pengupahan.

Baca juga: Pemkot Solo Tetapkan UMK 2021 Naik 2,94 Persen

Menurutnya, komponen yang digunakan untuk menentukan nilai upah itu mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Kota Magelang.

”Usulan UMK Kota Magelang sudah disetujui oleh Wali Kota Magelang dan saat itu kami kirimkan ke Dewan Pengupahan Jawa Tengah,” kata Gunadi, dalam keterangan persnya, Senin (23/11/2020).

Ia menjelaskan, besaran UMK tahun 2021 yang diusulkan tersebut sesuai hasil sidang Dewan Pengupahan Kota Magelang, belum lama ini.

Sidang dihadiri oleh anggota dewan pengupahan yang terdiri dari pengusaha, buruh, pemerintah, dan akademisi.

Pengusulan UMK tahun 2021 dihitung berdasarkan data inflasi daerah dan pertumbuhan ekonomi daerah yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca juga: Rincian UMK Jawa Tengah 2021, Tertinggi Rp 2,8 Juta, Terendah Rp 1,8 Juta

Acuan lain berdasarkan PP No 78 tahun 2015 kenaikan UMK minimal adalah 3,27 persen.

"Kenaikan sudah di atas 3,27 persen, standar minimal PP No 78, karena besarannya 3,29 persen tahun ini. Ini sudah sesuai dengan rekomendasi Kemnaker dan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com