Kemudian, pelaku yang saat itu mengendarai kendaraan roda empat diketahui melintas di sekitar Pantai Lovina.
Polisi lalu mencegat dan menghentikan mobil tersebut dan menggeledahnya.
Hasilnya dalam penggeledahan ditemukan satu paket sabu seberat 0,26 gram bruto yang disimpan di tas pinggang kecil.
Baca juga: 6 Paket Sabu Diselundupkan ke Lapas Banjarmasin, Begini Modus Pelaku
Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari wilayah Sidetapa, Buleleng.
Polisi kini masih mengembangkan siapa pengedar sabu yang menjual kepada tersangka.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Buleleng.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 8 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.