SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2021 sebesar Rp 2.013.810 atau naik sebesar 2,94 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Solo, Ariani Indriastuti mengatakan, penetapan UMK Solo berdasarkan hasil rapat antara Pemkot Solo dengan Dewan Pengupahan, terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja.
"Dari hasil yang sudah dilaksanakan lima kali rapat (UMK) naik 2,94 persen dari Rp 1.956.000 menjadi Rp 2.013.810. Naik Rp 57.000," kata Ariani di Solo, Jawa Tengah, Senin (23/11/2020).
Baca juga: Resmi, Ini Besaran UMK di Jawa Barat Tahun 2021
Dikatakan Ariani, upah minimum adalah upah bulanan terendah dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Sedangkan bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja di atas satu tahun tidak terpengaruh dengan penetapan UMK.
Terkait penetapan UMK 2021, jelas Ariani, pihaknya dalam waktu dekat akan segera mensosialisasikan kepada semua perusahaan di Solo.
Berdasarkan data Disnakerperin tercatat ada sekitar 2.000 perusahaan di Solo. Sebagian besar perusahaan tersebut bergerak di bidang tekstil.
"Akhir November atau Desember nanti ada sosialisasi UMK 2021," terangnya.
Pihaknya juga membuka posko pengaduan bagi para tenaga kerja jika perusahaannya tidak mau mengikuti kebijakan pemerintah dalam menaikkan UMK 2021.
"Nanti terus bersama-sama dengan pengawasan biasanya monitoring kenapa kok ada penangguhan. Kalau kondisinya memang (perusahaan) tidak bisa kita pertimbangkan," ungkap Ariani.
Baca juga: UMK Gunungkidul Naik Tertinggi, tetapi Besarannya Masih Terendah di DIY
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan