Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bandung Sita 150 Kg Tembakau Sintetis dari Industri Rumahan di Bekasi

Kompas.com - 23/11/2020, 12:19 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Pelaku menjual tembakau sintetis sesuai pesanan, mulai dari 5 gram sampai 25 gram.

"Yang jelas ini lebih murah dibanding sabu," kata Ulung.

Tempat produksi tembakau sintetis berada di daerah Bekasi. Dua kilogram bahan baku pinaka dapat diracik menjadi 400 kilogram tembakau sintetis.

"Bahan baku ini di Indonesia belum ada, adanya di Tiongkok sehingga kami bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta," kata Ulung.

Baca juga: Racik Tembakau Sintetis, 3 Mahasiswa Ditangkap di Apartemen Mewah

Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana Hukuman Mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.

"Dengan diungkapnya home industry tembakau sintetis ini, kita dapat menyelamatkan 119.000 orang," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com