Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bandung Sita 150 Kg Tembakau Sintetis dari Industri Rumahan di Bekasi

Kompas.com - 23/11/2020, 12:19 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung menyita 150 kilogram tembakau sintetis setelah melakukan penggerebekan tempat pembuatan tembakau di sebuah apartemen di Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Polrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pengungkapan ratusan kilogram tembakau sintetis ini berawal pada tanggal 18 November 2020.

Saat itu, Satnarkoba Polrestabes Bandung yang bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Jabar dan Bea Cukai Soekarno Hatta, melakukan penggrebekan di sebuah hotel di Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung dan berhasil menangkap tersangka HF, HS, dan AR yang kedapatan mengambil sebuah paket berisi serbuk sintetis seberat 2 kilogram yang rencananya dibawa ke Jakarta.

Baca juga: Polisi Menyamar, Bongkar Kedok Kontrakan di Bandung yang Jadi Pabrik Tembakau Sintetis

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke hotel yang terletak di daerah Cengkareng Jakarta, dan kembali menangkap dua orang tersangka, yakni BCL dan BCH.

Dua orang ini berencana mengambil paket serbuk sintetis.

"Tersangka BCL mengaku mengambil paket tersebut atas suruhan tersangka SM," kata Ulung di Mapolrestabes Bandung, Senin (23/11/2020).

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap SM di rumah orangtuanya di Kabupaten Bandung pada Kamis (19/11/2020).

Kepada polisi, SM kemudian menunjukkan tempat pembuatan tembakau sintetis ini di sebuah apartemen di Bekasi.

"Di lokasi berhasil ditangkap dua orang, yakni AN dan RD. Tersangka AN mengaku memproduksi tembakau sintetis atas suruhan tersangka AA," ucap ulung.

Tak lama kemudian, AA pun dicokok di Jalan Soekarno-Hatta pada Sabtu (21/11/2020).

"Didapat sebanyak 8 tersangka, mulai dari pembuat, pengedar dan otaknya sendiri sudah dilakukan penangkapan," ucap Ulung.

Dari rangkaian pengembangan itu, polisi menyita tembakau sintetis siap edar sebanyak 150 kilogram.

"Sehingga sebanyak 150 kilogram tembakau sintetis yang siap edar dan juga bahannya sekitar 2 kilogram yang terdiri  dari mdm8 atau pinaka," kata Ulung.

Menurut Ulung, para tersangka menjual barang haram tersebut secara online dan beredar di daerah Bali dan Pulau Jawa.

"Modusnya mereka menjual secara online dan bisa juga dijual langsung, bisa melalui paket edarnya itu daerah bali atau sekitar pulau jawa," ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com