Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Lengkap Besaran UMK Jatim 2021

Kompas.com - 23/11/2020, 11:08 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimal Kabupaten/Kota (UMK) Jatim 2021.

Dari 38 kabupaten dan kota, 11 daerah di antaranya tidak mengalami kenaikan atau tetap menerapkan UMK 2020.

Baca juga: Selain Penyuplai Sabu, Jenderal Y Pernah Merampok di Beberapa Negara dan Jadi Buronan Interpol

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021, 11 daerah yang tidak mengalami kenaikan nilai UMK 2021 adalah Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, dan Sampang.

"Naik tidaknya nilai UMK selain berdasarkan telaah dewan pengupahan dan hasil komunikasi gubernur dengan kepala daerah, juga mempertimbangkan perkembangan ekonomi hasil telaah badan pusat statistik," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo, dalam konferensi pers, Minggu (22/11/2020) malam.

Baca juga: UMK Jatim 2021 Disahkan, Tertinggi Naik Rp 100.000, Terendah Rp 25.000, 11 Daerah Tetap

Sedangkan 27 daerah lainnya mengalami kenaikan beragam dari Rp 100.000 hingga Rp 25.000.

Berikut daftar lengkap UMK Jawa Timur 2021 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/538/KPTS/013/2020:

1. Kota Surabaya Rp 4.300.479,19

2. Kabupaten Gresik Rp 4.297.030,51

3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.293.581,85

Baca juga: Kemenag dan MUI Sepakat Percepat Pemberian Sertifikasi Halal bagi UMK

4. Kabupaten Pasuruan Rp 4.290.133,19

5. Kabupaten Mojokerto Rp 4.279.787,17

6. Kabupaten Malang Rp 3.068.275,36

7. Kota Malang Rp 2.970.502,73

8. Kota Pasuruan Rp 2.819.801,59

9. Kota Batu Rp 2.819.801,59

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com