Menurut Setiawan, Pemprov Jabar menghargai dan menghormati alasan 17 daerah yang menaikkan UMK.
"Jumlah ada 17 yang mengalami kenaikan, di antaranya Bodebek. Pada prinsipnya kenaikan tersebut alasannya lebih kepada pertimbangan laju inflasi dan laju pertumbuhan ekonominya," tutur Setiawan.
"Sekali lagi, kami lihat hal itu masih wajar dan disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di wilayahnya," kata dia.
Setiawan pun berharap, keputusan yang sudah dipertimbangkan secara matang bisa diterima oleh seluruh pihak terkait.
"Saya apresiasi pemerintah kabupaten/kota maupun serikat kerja dan pengusaha. Semoga hal ini bisa diterima dengan baik," kata dia.
Adapun bagi 10 daerah yang tidak menaikkan UMK tahun 2021 diberi kesempatan untuk mengevaluasi kondisi inflasi dan LPE di semester pertama, atau pada triwulan I-2021 dan triwulan II-2021.
"Oleh karena itu, sangat memungkinkan yang saat ini tidak menaikkan UMK dan seiring pemulihan ekonomi kita, (nantinya) akan ada perbaikan," kata Setiawan.
Rincian 17 daerah di Jabar yang mengalami kenaikan UMK 2021 adalah Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang dan Bandung.
Kemudian, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, Kota Bekasi, Depok, Kabupaten Bandung, Cimahi dan Cirebon.
Sepuluh daerah yang tidak menaikkan UMK di 2021 yaitu Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, Pangandaran, Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Banjar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.