Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMK Jatim 2021 Disahkan, Tertinggi Naik Rp 100.000, Terendah Rp 25.000, 11 Daerah Tetap

Kompas.com - 23/11/2020, 06:02 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.293.581,85

4. Kabupaten Pasuruan Rp 4.290.133,19

5. Kabupaten Mojokerto Rp 4.279.787,17

6. Kabupaten Malang Rp 3.068.275,36

7. Kota Malang Rp 2.970.502,73

8. Kota Pasuruan Rp 2.819.801,59

9. Kota Batu Rp 2.819.801,59

10. Kabupaten Jombang Rp 2.654.095,88

11. Kabupaten Probolinggo Rp 2.553.265,95

12. Kabupaten Tuban Rp 2.532.234,77

13. Kabupaten Lamongan Rp 2.488.724,77

14. Kota Mojokerto Rp 2.481.302,97

15. Kabupaten Jember Rp 2.355.662,91

16. Kota Probolinggo Rp 2.350.000,00

17. Kabupaten Banyuwangi Rp 2.314.278,87

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com