LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Seorang pemuda asal Lhokseumawe berinisial SM (18) ditangap karena diduga meyebarkan foto bugil mantan kekasihnya di media sosial.
Akibat perbuatannya itu, SM ditahan di Mapolres Lhokseumawe pada Minggu (22/11/2020).
Baca juga: 4 Tahanan Kabur dari Penjara, Tinggalkan Sepucuk Surat: Numpang Lewat, Kami Rindu Keluarga
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan, pelaku sakit hati karena ditinggal sang kekasih.
"Maka, sakit hati dan disebar foto itu di media sosial, termasuk di status WhatsApp pelaku," kata Eko dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Minggu.
Korban berinisial B, kata Eko, sempat menanyakan niat pelaku menyebarkan foto tersebut. Pelaku pun menjawab untuk membalas sakit hatinya karena ditinggalkan kekasih.
“Tujuannya agar korban dibuat malu,” kata Kapolres.
Selama 10 bulan berhubungan, korban pernah mengirimkan foto bugil kepada pelaku.
Kapolres Lhokseumawe itu menyesalkan aksi kedua remaja itu. Ia mengimbau orangtua mengawasi anaknya.
Baca juga: Bubarkan Pesta Pernikahan Anak Kepala BPBD, Kapolres: Saya Sudah Katakan Resepsi Tidak Boleh
“Sehingga tidak melewati batas dan norma agama," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.