MAGELANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan upah minimum (UM) tahun 2021 untuk 35 kota/kabupaten di Jawa Tengah.
Dibanding tahun 2020, ada kenaikan sekitar 0,75-3,68 persen pada UM tahun 2021.
Hal itu telah tercatat dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Thaun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam keterangan pers tertulis yang diterima Sabtu (21/11/2020) malam, menjelaskan, keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Jawa Tengah.
Selanjutnya, bupati/wali kota dalam mengajukan rekomendasi terkait UM mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan masukan dari Dewan Pengupahan kabupaten/kota masing-masing.
“Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75 persen sampai dengan 3,68 persen sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan kabupaten/kota dan rekomendasi bupati/wali kota masing-masing daerah,” kata Ganjar.
Baca juga: Naikan UMP Jateng 3,27 Persen, Ganjar Pranowo Digugat ke PTUN
Ganjar menegaskan, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021, sesuai dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan.
Artinya, lanjut Ganjar, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai tanggal 1 Januari 2021.
Menurutnya, UM adalah upah bulanan terendah, dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
“Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” tegasnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan