Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa Kepala BPBD Terkait Pesta Nikah yang Undang 2.000 Orang

Kompas.com - 22/11/2020, 10:58 WIB
Perdana Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Buntut dari pembubaran paksa pesta pernikahan anak Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Joni Amir, polisi memeriksa tiga orang.

Selain Joni Amir dan istrinya, Yurleni, polisi juga memeriksa event organizer (EO) acara tersebut, Refan.

"Setelah kita bubarkan, kemarin langsung kita periksa tiga orang terkait acara tersebut. Pak Joni dan istri serta EO-nya. Selama 3 jam kita periksa," kata Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Nofrizal Chan yang dihubungi Kompas.com, Minggu (22/11/2020).

Menurut Nofrizal, pihaknya juga akan memanggil sejumlah saksi lain untuk dimintai keterangan supaya diketahui kemungkinan ada unsur pidana.

"Masih kita kembangkan dan akan ada saksi yang dimintai keterangan," jelas Nofrizal.

Baca juga: Bubarkan Pesta Pernikahan Anak Kepala BPBD, Kapolres: Saya Sudah Katakan Resepsi Tidak Boleh

Nofrizal mengatakan, salah satu kesalahan yang sudah diketahui adalah acara tersebut tidak memiliki izin keramaian.

"Tidak ada izin keramaiannya," jelas Nofrizal.

Bubarkan pesta pernikahan

Sebelumnya diberitakan, polisi membubarkan paksa pesta pernikahan anak Kepala Badan Penanggulangan Daerah (BPBD) Limapuluh Kota, Joni Amir, Sabtu (21/11/2020), di Gedung Politeknik Pertanian.

Di tengah acara resepsi yang sedang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB, polisi datang dan kemudian meminta tamu yang hadir meninggalkan gedung.

Sementara di depan pintu masuk, polisi berjaga dan melarang tamu masuk dengan memakai papan pengumuman yang bertuliskan "Polres 50 Kota, Pro Justitia, Acara Pesta Dihentikan".

Polisi juga meminta panitia membuka tenda-tenda yang terpasang di depan gedung.

"Kita terpaksa membubarkan acara pesta anak Kepala BPBD Pak Joni Amir. Ini karena melanggar protokol Covid-19 dengan menghadirkan kerumunan banyak orang," kata Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/11/2020).

Trisno mengatakan, pihaknya jauh-jauh hari sudah memberitahukan bahwa ia tidak boleh menggelar resepsi pernikahan.

"Sekitar 3 minggu lalu, Pak Joni sudah datang ke tempat saya. Saya sudah katakan resepsi tidak boleh. Hanya akad nikah yang boleh," kata Trisno.

Trisno mengaku terkejut ketika diketahui Joni Amir tetap menggelar resepsi pernikahan anaknya dengan undangan mencapai 2.000 orang, sehingga pihaknya mengambil tindakan tegas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com