Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Pegawai Bapelkes Membuat Konten Pornografi, Korban Anak di Bawah Umur dan Dijerat Pasal Berlapis

Kompas.com - 21/11/2020, 18:54 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - RH (38), seorang pegawai honorer Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Batam, Kepulauan Riau, diamankan polisi.

Pasalnya, ia diduga telah memproduksi konten pornografi anak dan telah disebar ke media sosial.

Dari penyelidikan sementara yang dilakukan polisi, total konten pornografi yang dibuat pelaku dengan korban mencapai ratusan.

Atas perbuatan yang dilakukan itu, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.

1. Berjumlah 450 konten

Ilustrasi videoShutterstock Ilustrasi video

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan di Bareskrim Polri terkait beredarnya video pornografi anak di media sosial.

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan pengembangan penyelidikan.

Hingga akhirnya, pelaku berinisial RH tersebut berhasil ditangkap di Kantor Bapelkes Batam.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, polisi menemukan 450 konten baik foto dan video pornografi anak yang telah diproduksi pelaku.

"Pelaku meng-upload dan menyimpan video serta foto tersebut di Google Drive sebanyak 450 konten," kata Arie.

Baca juga: Pegawai Bapelkes Kepri Membuat 450 Konten Foto dan Video Seks Anak

2. Korban anak di bawah umur

IlustrasiISTOCK Ilustrasi

Arie mengatakan, tindakan bejat pelaku tersebut dilakukan di rumah korban yang berlokasi di Sekupang.

Ironisnya lagi, korban yang dipaksa melayani nafsunya tersebut diketahui masih berusia 9 dan 11 tahun.

Saat melangsungkan aksinya itu, oleh pelaku difoto dan direkam sendiri.

Oleh pelaku, konten pornografi tersebut selain disimpan di surat elektronik juga disebar ke media sosial dan komunitasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com