Selain itu, ia mengaku telah menyampaikan sejumlah keterangan terkait izin kegiatan Rizieq Syihab di Markaz Syariah FPI yang berada di Kampung Lembah Nendeut, Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ia memberi pengakuan bahwa Pemkab Bogor tidak pernah memberikan izin dan tidak ada laporan pemberitahuan pihak penyelenggara acara di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural tersebut.
"Yang jelas tidak ada, kami juga masih PSBB pra-AKB dan intinya karena ada aturan itu kami diminta untuk memperketat lagi karena Covid-19 belum berakhir ya, jadi memang untuk melawannya tidak hanya aparatur pemerintah tapi harus kompak dengan masyarakat," beber dia.
Baca juga: Positif Covid-19, Bupati Bogor Sempat Dirujuk ke RSPAD
Dia berharap keterangan yang sudah diberikan dapat menjadi acuan kepolisian untuk melakukan kajian lebih lanjut.
Selain itu, ia mengimbau agar masyarakat bersama-sama belajar dari kasus ini supaya lebih taat aturan PSBB pra-AKB dan protokol Covid-19.
"Supaya Covid-19 ini cepat berlalu, mari semuanya mematuhi berbagai aturan. Belajar dari kasus ini (kerumunan massa Rizieq Shihab), siapa lagi yang mau sayang kalau bukan diri kita sendiri," ujar dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan