"Saya lucu melihatnya, dari pihak IDI Pusat, IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya?" ujar Jerinx usai persidangan.
Dia kemudian menantang orang yang ingin memenjarakannya untuk menemui drummer SID itu
Vonis
Sidang terus berlanjut hingga pada Kamis (19/11/2020), hakim menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 2 bulan,
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnya Dewi.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," lanjutnya.
Vonis yang diputuskan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum, yakni tiga tahun penjara.
Pertimbangan
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa membuat para dokter yang sedang gencar menangani Covid-19 tak nyaman.
Hal ini merupakan salah satu fakor yang memberatkan hukuman Jerinx.
Selain itu, hakim menyoroti aksi walk out yang dilakukan Jerinx pada awal proses persidangan.
Hakim juga mempertimbangkan kegiatan sosial yang dilakukan Jerinx selama pandemi Covid-19.
Kegiatan membantu keluarga tak mampu itu menajdi faktor yang meringankan hukumannya.
Selain itu, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang menghidupi istri dan adik-adiknya.
Kecewa
Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, menyampaikan bahwa kliennya sangat kecewa dengan vonis tersebut.