Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Bapelkes Kepri Membuat 450 Konten Foto dan Video Seks Anak

Kompas.com - 20/11/2020, 21:51 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri bersama Bareskrim Polri berhasil meringkus seorang tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Tersangka juga mendistribusikan konten video pornografi anak di media elektronik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto mengatakan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan di Bareskrim Polri pada 5 November 2020.

Baca juga: Kasus Mayat Perempuan Ojek Online Dalam Karung, Pelaku Berhasil Ditangkap

Laporan itu terkait video seks anak yang tersebar.

Adapun pelaku berinsial RH (38) merupakan pegawai Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Batam.

Pelaku ditangkap di Bapelkes Batam, Jalan Marina CIty, Tanjung Riau, Sekupang, Batam.

Arie mengatakan, konten video seks itu dibuat di rumah korban di Sekupang.

Menurut Arie, tersangka memperkosa korban berusia 9 dan 11 tahun yang merupakan kakak beradik di rumah korban.

Kemudian, tersangka merekam aksinya berupa foto dan video.

"Selanjutnya pelaku meng-upload dan menyimpan video serta foto tersebut di Google Drive  sebanyak 450 konten," kata Arie.

Baca juga: Pelajar SMA di Sumsel Dirampok dan Dikubur oleh Teman Sendiri

Barang bukti yang disita berupa tiga ponsel, laptop, cincin dan memory card.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolda Kepri untuk dilakukan pengembangan proses hukum lebih lanjut.

Pelaku disangka melanggar Pasal 32 jo Pasal 6 dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 dan atau Pasal 37 jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pelaku juga terancam pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com