Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 20/11/2020, 19:59 WIB

BULUKUMBA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba menggelar sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Kepala Desa (Kades) Bontobulaeng, Rais Abdul Salam di ruang Cakra, Pengadilan PN Bulukumba, Sulawesi Selatan, Kamis (19/11/2020).

Sidang putusan tersebut dibacakan majelis Hakim Duketyai Iwan Harry didampingi hakim anggota Nursina.

Humas PN Bulukumba Muh Asnawi Said mengatakan Kades Bontobulaeng Bulukumba, Rais Abdul Salam terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tindak pidana penuntut umum.

"Majlis hakim sudah memutus satu bulan pidana penjara dan denda Rp 1 juta," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (20/11/2020).

Baca juga: Berfoto dengan Paslon Bupati Menggunakan Simbol, Kepala Desa Jadi Tersangka

Dia mengatakan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Hal senada dikatakan Jaksa Fungsional, Kejari Bulukumba, Syamsu Rizal Abadi.

Dia mengatakan, Rais Abdul Salam terbukti melanggar netralitas pilkada.

"Jadi Rais Abdul Salam dinyatakan bersalah, sebagaimana tuntutan penuntut umum, yakni penjara satu bulan dengan masa percobaan tiga bulan," kata Syamsu.

Baca juga: Dana Desa untuk Berfoya-foya, Kades Ini Rugikan Negara Rp 317 Juta

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Bontobulaeng Rais Abdul Salam tersebut dilaporkan oleh Forum Demokrasi Rakyat (Forderak) ke Bawaslu Bulukumba, Selasa (6/10/2020) lalu.

Ketua Bidang Sosial Politik (Forderak) Ahmad Karyadi mengatakan awalnya menemukan foto Kades Bontobulaeng berfoto menggunakan simbol dengan paslon di grup WhatsApp.

"Simbol itu sudah ditetapkan paslon yang digunakan untuk kampanye. Dan saya menilai Kades Bontobulaeng berpihak kepada salah satu calon Bupati Bulukumba. Akhirnya menelusuri akun Facebook-nya dan ternyata benar dipublish secara terang-terangan foto itu di akun sosmed pribadinya," kata Ahmad.

Menurutnya, apa yang dilakukan Kades Bontobulaeng merupakan pelanggaran netralitas pejabat daerah.

"Makanya saya dan teman-teman Forderak melaporkan kades ke Bawaslu Bulukumba. Adapun bukti yang disetor seperti foto-foto kades dengan paslon menggunakan simbol dan bukti foto kades di rumah pemenangan," jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Regional
Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Regional
Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke