SIMALUNGUN, KOMPAS.com - Polres Simalungun, Sumatera Utara, menetapkan sopir truk berinisial S (57) sebagai tersangka.
Sopir truk tersebut terlibat dalam kecelakaan maut yang mengakibatkan 5 korban jiwa di Jalan Asahan KM 3,5, Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Sopir tersebut sebelumnya menyerahkan diri setelah polisi menemui keluarganya.
Ia datang ke Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun di Jalan Asahan, Kota Pematangsiantar, pasca kejadian pada Kamis (19/11/2020).
Baca juga: Sopir Truk yang Menewaskan 5 Orang di Simalungun Menyerahkan Diri
Kepala Satlantas Polres Simalungun AKP Jodi Indrawan menjelaskan, S ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 310 Undang-Undang Lalu lintas.
S juga dinyatakan sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
"Termasuk juga kita lakukan rapid test, hasilnya negatif Covid-19," ujar Jodi saat menggelar konferensi pers di Kantor Satlantas, Jumat (20/11/2020).
Menurut Jodi, truk Fuso yang dikendarai S mengangkut muatan bubur kertas dari Porsea, Kabupaten Toba, menuju arah Perdagangan, Kabupaten Simalungun.
"Soal tonase, itu wewenangnya Kementerian Perhubungan. Nanti akan kami mintakan keterangan staf ahli dari Kemenhub yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut bermuatan lebih atau tidak," ujar Jodi.
Baca juga: Pelajar SMA di Sumsel Dirampok dan Dikubur oleh Teman Sendiri
Dari penyelidikan awal, menurut Jodi, polisi menduga truk tersebut kelebihan muatan.
Meski demikian, menurut jodi, hal itu harus dibuktikan oleh petugas dari Kemenhub.