Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Anggota DPR dan Wakil Bupati Sarolangun di Mapolda Jambi

Kompas.com - 20/11/2020, 19:37 WIB
Suwandi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


JAMBI, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR RI Sofyan Ali dan Wakil Bupati Sarolangun Hilallatil Badri di Mapolda Jambi, Jumat (20/11/2020).

Sofyan Ali diperiksa bersamaan dengan 13 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dalam pengembangan kasus uang ketok palu yang menyeret Zumi Zola saat masih menjabat Gubernur Jambi.

Sofyan Ali pada pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi.

Baca juga: Pelajar SMA di Sumsel Dirampok dan Dikubur oleh Teman Sendiri

Sedangkan Hilallatil Badri telah mengundurkan diri.

"Mereka diperiksa sebagai saksi. Namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan tersangka, belum bisa kita sampaikan saat ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkat, Jumat.

Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi dilakukan selama dua hari, yakni Kamis dan Jumat.

"Total ada 24 orang yang telah diperiksa selama dua hari. Ada juga Wakil Bupati Sarolangun, Hilallatil Badri," kata Ali.

Baca juga: Tebing Longsor di Cianjur, Sejumlah Pengendara Tertimbun Tanah

Semua orang diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017.

Sejumlah nama yang diperiksa adalah anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, yaitu Budi Yako, Bustami Yahya, Sofyan Ali, Agus Rama, Sanuddin, dan Hasim Ayub.

Kemudian, Salim, Muntalia, Mauli, Syopian, Hasan Ibrahim, Nasrullah Hamka dan Suprianto.

Salah satu yang juga diperiksa adalah mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Dody Irawan.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan usai pemeriksaan, Hilal mengatakan bahwa dia diperiksa terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017.

Hilal mengaku tidak mengetahui soal proses yang dilakukan di DPRD pada saat itu.

"Soal proses-proses saya tidak tahu, karena saat itu saya sudah mengundurkan diri," kata dia.

Hilal juga menyatakan siap dipanggil lagi apabila keterangannya masih dibutuhkan KPK.

Sebelumnya, pada awal November 2020, penyidik KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

Sebanyak 4 orang di antaranya adalah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi priode 2014-2019, yakni WI, F, ZA dan R.

Sementara satu tersangka baru adalah PS dari kalangan pengusaha kontraktor di Jambi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com