JAMBI, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR RI Sofyan Ali dan Wakil Bupati Sarolangun Hilallatil Badri di Mapolda Jambi, Jumat (20/11/2020).
Sofyan Ali diperiksa bersamaan dengan 13 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dalam pengembangan kasus uang ketok palu yang menyeret Zumi Zola saat masih menjabat Gubernur Jambi.
Sofyan Ali pada pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi.
Baca juga: Pelajar SMA di Sumsel Dirampok dan Dikubur oleh Teman Sendiri
Sedangkan Hilallatil Badri telah mengundurkan diri.
"Mereka diperiksa sebagai saksi. Namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan tersangka, belum bisa kita sampaikan saat ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkat, Jumat.
Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi dilakukan selama dua hari, yakni Kamis dan Jumat.
"Total ada 24 orang yang telah diperiksa selama dua hari. Ada juga Wakil Bupati Sarolangun, Hilallatil Badri," kata Ali.
Baca juga: Tebing Longsor di Cianjur, Sejumlah Pengendara Tertimbun Tanah
Semua orang diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017.
Sejumlah nama yang diperiksa adalah anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, yaitu Budi Yako, Bustami Yahya, Sofyan Ali, Agus Rama, Sanuddin, dan Hasim Ayub.
Kemudian, Salim, Muntalia, Mauli, Syopian, Hasan Ibrahim, Nasrullah Hamka dan Suprianto.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan