Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Mendagri Singgung Sanksi Pemecatan Kepala Daerah Soal Prokes, Ganjar: Boleh, Biar Tanggung Jawab

Kompas.com - 20/11/2020, 17:51 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyetujui usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyinggung sanksi pemecatan bagi kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Boleh, enggak apa apa biar semua kepala daerah tanggung jawab," jelas Ganjar saat ditemui usai acara penutupan pameran UKM virtual di kantor Dinas Koperasi dan UMKM Jateng, Jumat (20/11/2020).

Kendati demikan, Ganjar mengatakan prosedur pemecatan kepala daerah juga tidak bisa serta merta karena harus melewati beberapa tahapan.

"Cuma itu ada prosedurnya, dan prosedurnya itu ada di UU pemda. Biasanya akan ada urutannya," ucapnya.

Baca juga: Disebut Pantas Diperiksa karena Biarkan Terjadi Kerumunan, Ini Respons Ganjar

Ganjar menjelaskan, seorang kepala daerah telah disumpah untuk melaksanakan peraturan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Nah salah satu peraturan lerundang-undangan adalah kondisi kedaruratan. UU kesehatan begitu kan, terkait dengan pandemi dan sebagainya, itu banyak sekali, itu wajib dilaksanakan," katanya.

Apabila kepala daerah tidak melaksanakan ketentuan dari UU maka sudah melanggar sumpah.

"Kalau sudah melanggar sumpah, di-impeach. Tapi proses impeach tidak “kamu tak pecat" Tidak bisa. Harus proses dari dewan gitu," ujarnya.

Meski begitu, kata dia seorang kepala daerah tidak perlu mendapatkan ancaman terkait pemecatan itu.

"Tapi intinya sebenernya, kita dari kepala daerah itu enggak usah diancam. Mestinya semua punya kesadaran dan ngerti, ngerti kalau itu masalah, kalau itu bahaya ya kita hentikan," tegasnya.

Baca juga: Silaturahmi ke Kediaman Habib Luthfi, Ganjar Sebut Acara Keagamaan Tak Dilarang Asal Sesuai Protokol

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku telah mengeluarkan insruksi Mendagri tentang penegakan protokol kesehatan.

Tito meminta kepala daerah untuk menjadi teladan dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19 termasuk tidak ikut dalam kerumunan massa.

Tito mengingatkan kepada daerah wajib mematuhi aturan perundangan-undangan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Buku Bupati Hamim “Belajar dari Bone Bolango” Tuai Banyak Respons Positif

Buku Bupati Hamim “Belajar dari Bone Bolango” Tuai Banyak Respons Positif

Regional
Jokowi Larang ASN Bukber, Bupati Sumenep: Kami Ikuti Arahan Pak Presiden

Jokowi Larang ASN Bukber, Bupati Sumenep: Kami Ikuti Arahan Pak Presiden

Regional
Tatkala Jawa Mulai Rusak

Tatkala Jawa Mulai Rusak

Regional
Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Regional
Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Regional
Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke