SRAGEN, KOMPAS.com - Anggota DPRD Kabupaten Sragen Bambang Widjo Purwanto terkejut mendapatkan surat tilang elektronik dari Ditlantas Polda Metro Jaya.
Padahal, sejak pandemi Covid-19, Bambang Widjo Purwanto lebih banyak menghabiskan waktunya di rumah.
Anggota DPRD Kabupaten Sragen dari Fraksi Partai Golkar ini juga mengaku jarang bepergian menggunakan mobil terlebih ke tempat yang jauh.
Tiba-tiba, pada Jumat (13/11/2020), Bambang menerima kiriman surat tilang elektronik beserta bukti foto pelanggaran dari Dirlantas Polda Metro Jaya melalui keponakannya.
Bambang kaget karena dirinya selama ini tidak pergi ke Jakarta menggunakan mobil tahu-tahu mendapat kiriman surat tilang elektronik dari polisi.
"Saya itu ada di rumah. Selama ini saya tidak pernah pergi ke Jakarta. Apalagi situasi pandemi ini," kata Bambang dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (20/11/2020).
Baca juga: Anggota DPRD Kabupaten Malang Amari Meninggal, Korban Ketiga Kecelakaan di Sragen
Menurut Bambang, surat tilang yang dikirim tersebut pelanggar menggunakan mobil dengan nomor polisi sama persis dengan mobil miliknya, Toyota Fortuner Sportivo TRD B 705 PUR.
Surat tilang yang dikirim tersebut tertulis jenis pelanggaran, yaitu menggunakan ponsel/mengemudi tidak wajar.
Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1), melakukan kegiatan lain saat mengemudi -, dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan.
"Saya punya mobil beli di Jakarta baru di sana. Saya atas namakan keponakan saya karena ber-KTP Jakarta. Nomor plat mobil saya B 705 PUR," terang dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan