Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekhawatiran Petani Arak Tradisional Bali di Tengah Kontroversi RUU Minol

Kompas.com - 20/11/2020, 16:14 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KLUNGKUNG, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) membuat petani arak tradisional bernama Ni Nengah Puspawati (32), asal Desa Besan Kanginan, Kabupaten Klungkung, khawatir.

Ia khawatir jika RUU Minol disahkan akan menghilangkan mata pencahariannya.

Sehingga, ia berharap ada kebijakan dan solusi yang berpihak kepada petani arak tradisional sepertinya.

"Semoga pemerintah pusat bisa memberikan kebijakan dan solusi agar kami tidak kehilangan mata pencaharian sehari-hari," ujar Puspawati, saat bertemu Wakil Bupati Klungkung, I Made Kasta, Jumat (20/11/2020).

Baca juga: Cerita Robi Navicula Perangi Covid-19 dengan Arak Bali, Berdayakan 150 Perajin

Ia mengatakan, telah bergelut di dunia produksi arak selama selama 17 tahun.

Dalam sehari, ia mengaku bisa menghasilkan 5 botol arak atau setara 5 liter.

Untuk harga yang kadar alkoholnya 15 persen dijual Rp 15.000 sedangkan 20 persen Rp 20.000.

Para pelanggannya tidak berasal dari daerah Klungkung saja, tetapi ada yang dari Tampaksiring, Sanur hingga Tabanan.

Produksi arak tradisional ini memang manjadi pekerjaan utama, selain membuat canang dan proyek bangunan.

Sementara itu, Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta mengatakan, meninjau proses produksi petani arak untuk memberikan semangat.

Baca juga: Kejati Bali Persilakan Jerinx Banding jika Tidak Menerima Vonis

"Tetap jaga semangat yang tinggi, meskipun ada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang larangan minuman beralkohol (minol). Semoga pemerintah pusat ke depan masih bisa memberikan kebijakan, agar masyarakat tidak kehilangan pekerjaannya," kata dia, dalam keterangan tertulis.

Ia mengaku, perihatin setelah melihat alat-alat produksi yang semuanya digunakan masih memakai bahan-bahan tradisional seperti kayu bakar dan kompor ciri khas di Bali yakni Jalikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com