Kasus tersebut terungkap saat pemilik perusahaan menemukan barang miliknya di jual di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.
Menurut Eko, pemilik mengetahui jika kain gorden yang dijual di Majalaya adaalah milik perusahannya karena kain gorden tersebut memiliki ciri kas.
Karena curiga, ia kemudian memeriksa stok gudang dan menemukan ada selisih jumlah yang sangat banyak di jenis kain gorden tersebut.
Baca juga: Fakta Anggota TNI Dikeroyok 4 Tukang Ojek di Sumedang, gara-gara Disangka Tabrak Lari
"Kain gorden milik perusahaan ini memiliki ciri khas tersendiri. Ketika diketahui berada di lapak penjual lain di luar perusahaan, pihak perusahaan melakukan pengecekan stok gudang. Hingga akhirnya ditemukan selisih stok sangat banyak," sebut Eko.
Dari hasil pengecekan, pihak perusahaan telah kehilangan sebanyak 115.361,50 yard (1 yard sama dengan 90 sentimeter) kain gorden.
"Total nilai kerugian yang diderita perusahaan jika dirupiahkan sebanyak Rp 1.499.699.500," tutur Eko.
Pihak perusahaan kemudian melaprkan kejadian tersebut ke Mapolres Sumedang.
Baca juga: Pohon Tua Tiba-tiba Tumbang, Timpa Mobil Protokol Setda Sumedang
Menurut Eko, tiga mantan karyawan tersebut melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Mereka diberhentikan oleh pihak perusahaan karena dampak dari Covid-19 yang membuat perusahaan harus melakukan pengurangan karyawan.
"Pengakuan para mantan pegawai ini tidak ada motif dendam terhadap perusahaan. Mereka mengaku hanya terdesak kebutuhan ekonomi," ujar Eko.
Baca juga: Prajurit TNI Masuk Gorong-gorong di Sumedang, Angkut 5 Kuintal Sampah, Ini Faktanya
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 43 gulung kain gorden (1 gulung sama dengan 80 yard, 1 yard sama dengan 90 sentimeter) yang belum terjual.
Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan satu unit mobil merek Suzuki APV warna hitam, bernopol D 1695 YW milik warga Kopo, Soreang, Kabupaten Bandung.
Untuk tujuh tersangka dijerat Pasal 363, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Sedangkan pelaku penadah, Elan Setiawan dijerat Pasal 480, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aam Aminullah | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.