Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilu bagi Pasien Covid-19 Denpasar, Petugas Langsung Datangi Ruang Isolasi

Kompas.com - 20/11/2020, 13:19 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Jelang pencoblosan Pilkada Serentak 2020, KPU Denpasar belum menerima petunjuk teknis (juknis) untuk pemungutan suara bagi pasien Covid-19 yang isolasi mandiri.

Mereka masih menunggu juknis tersebut agar warga yang menjalani isolasi mandiri bisa menyalurkan hak pilihnya.

"Kami belum tahu karena belum ada juknis hingga saat ini, ini untuk yang diisolasi mandiri," kata Ketua KPU Denpasar I Wayan Arsa Jaya, saat dihubungi, Jumat (20/11/2020).

Pihaknya baru menerima juknis pemilihan terkait pasien atau warga yang terpapar Covid-19 dan sedang dirawat di rumah sakit.

Baca juga: Suami Temukan Nikmatur Rohmah Tewas Bersimbah Darah di Rumah, Diduga Dibunuh 

Jadi, untuk yang dirawat di rumah sakit, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terdekat akan bekerja sama dengan rumah sakit.

Petugas rumah sakit itu akan membantu pasien Covid-19 melakukan pencoblosan.

"Jadi, dilayani KPPS terdekat bekerja sama dengan petugas rumah sakit yang akan membantu proses itu. Petugas akan menggunakan hazmat atau APD lengkap," kata dia.

Ia mengatakan, di Denpasar jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 444.929. Sementara jumlah TPS sebanyak 1.202.

Adapun pada tanggal 6 hingga 14 November 2020, sebanyak 10.458 petugas KPPS Denpasar menjalani rapid test.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com