Ketika disinggung apakah sarung tangan daur ulang ini dijual ke rumah sakit dan tenaga medis, Ulung menyebut tidak menutup kemungkinan hal itu bisa terjadi.
"Iya kemungkinan, makanya sedang kita dalami apalagi kalau tenaga medisnya tidak tahu, kan kita lakukan juga uji lab sarung tangan ini, kebersihannya sampai dimana," ucap Ulung.
"Kalau lihat dari barangnya, mungkin sama persis, karena awalnya mungkin dia asli dari medis, jadi diperbarui lagi," tambahnya.
Sebanyak 2,5 ton sarung tangan karet bekas berhasil diamankan petugas di tempat produksi tersangka.
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 197 jo 105 ayat 1 uu no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan di ancaman, dan pasal 185 jo 68 UU Rl No. 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja, dengan ancaman hukuman penjara 15 penjara.
Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuang sarung tangan bekas dalam keadaan utuh agar tidak digunakan atau dipungut untuk di rekondisi oleh orang yang tidak bertanfung jawab.
"Apabila beli sarung tangan dan sudah selesai, dia segera dibuang, dimusnahkan, digunting," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.