Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Uji Kejujuran dengan Pegang Besi Panas di Sikka, Disebut Tak Sesuai dengan Sumpah Adat

Kompas.com - 20/11/2020, 10:50 WIB
Rachmawati

Editor

Membakar besi juga harus diawali dengan ritual adat. Besi yang digunakan harus berbentuk pelat, bukan bulat.

Menurutnya tahapan yang dilakukan adalah kesepakatan adat yang diwariskan oleh nenek moyang mereka.

Baca juga: Cerita Petani Madu di Sikka, Panen di Malam Hari hingga Buat Acara Adat demi Madu Berkhasiat

Setelah dibakar, jelas Viktor, besi panas akan ditaruh di lembaran daun sembari dibacakan mantra.

Setelah itu, besi panas yang telah dibungkus daun itu diletakkan di telapak tangan orang yang dituduh.

Setelah itu tertuduh berjalan kaki sejauh lima sampai tujuh depa membawa besi panas dibungkus daun.

Tak hanya tertuduh, pelapor juga harus melakukan hal sama. Karena itu jika hanya MA yang memegang besi panas, Viktor menyebut jika hal itu jauh dari adat nenek moyang.

Baca juga: Cerita Nelayan di Sikka, Penghasilan Menurun Saat Pandemi, Berutang untuk Menyambung Hidup

“Jika hanya laki-laki sebagai tertuduh yang memegang besi panas, hal itu sama sekali jauh dari ketentuan adat yang diwariskan nenek moyang. Mestinya tertuduh maupun pelapor melakukan hal yang sama yakni disumpah memegang besi panas,” jelas Viktor saat ditemui, Rabu (18/11/2020).

Kepada Kompas.com, Viktor mengatakan tak hadir di pertemuan yang digelar di kantor desa. Dari 10 tetua adat, hanya lima orang hadir di ritual adat tersebut.

Viktor mengaku tak hadir karena ritual adat itu diilai tak memiliki dasar hukum yang tertuang di rancangan Peraturan Desa Baomekot tentang adat.

Baca juga: Kasus Pemerkosaan Mandek, Kejaksaan Sebut Penyidik Polres Sikka Belum Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara

“Kami ada 10 orang pemuka adat yang terpilih. Tetapi, belum dikukuhkan secara adat, sehingga kami belum bisa mengambil keputusan bersama. Jadi, keputusan yang diambil terhadap MA tidak tepat sasaran,” tambah Viktor.

Sementara itu Kapolres Sikka AKBP Sajimin mengatakan kasus tersebut sudah diambil alih dan akan ditangani Polres Sikka.

“Korban melaporkan Kepala Desa Baomekot. Barang bukti sudah diamankan dan pelaku sudah melakukan visum,” kata Sajimin.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Nansianus Taris | Editor: Dheri Agriesta, Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com