Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Uji Kejujuran dengan Pegang Besi Panas di Sikka, Disebut Tak Sesuai dengan Sumpah Adat

Kompas.com - 20/11/2020, 10:50 WIB
Rachmawati

Editor

“Sekarang saya tidak bisa kerja untuk bawah mobil karena tangan saya terluka. Jadi, sekarang saya di rumah saja, sampai tunggu telapak tangan saya sembuh, baru kerja,” kata MA.

Baca juga: Soal Pria Pegang Besi Panas untuk Pembuktian Diri, Ketua Lembaga Adat: Jauh dari Ketentuan...

Kades sebut uji kejujuran

Sementara itu Kepala Desa Baomekot Laurensius Sai mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi hukum adat terhadap seorang warga.

Ia mengatakan seorang perempuan berinisial MYT (34) ke lembaga adat dan pemerintah Desa Baomekot. MYT menuduh MA telah melakukan hubungan badan dengannya.

Menurut Laurensius, pemerintah desa memfasilitasi ritual adat untuk membuktikan tuduhan yang dilayangkan pihak perempuan.

Ritual adat itu, kata Laurensius, telah dilakukan secara turun temurun.

“Tujuannya untuk menguji kejujuran seseorang,” kata Laurensius.

Baca juga: Ini Penjelasan Kepala Desa soal Pria Pegang Besi Panas karena Tuduhan Bersetubuh dengan Perempuan

Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan lembaga adat untuk melaksanakan hal itu.

“Dihukum dengan besi panas itu yang bersangkutan yang mau. Dalam surat pernyataan yang bersangkutan yang menanggung risiko. Yang bersangkutan mau agar tangan ditaruh besi. Jadi tidak ada unsur paksa pihak manapun,” kata Laurensius kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (17/11/2020).

Terkait kejadian tersebut, Polsek Kewapante, Kabupaten Sikka telah memanggil perwakilan Desa Baomekot dan lembaga adat terkait kasus hukuman menempelkan besi panas ke tangan salah satu warga.

Klarifikasi dilakukan pada Selasa (17/11/2020).

“Kita paggil mereka untuk minta klarifikasi lemabaga adat, pemerintah desa, dan korban atas persoalan itu,” jelas Kapolsek Kewapante Iptu Margono saat dikonfirmasi, Rabu (18/11/2020).

Saat ini polisi masih berusaha mempertemukan korban dan perangkat desa untuk berdialog. Namun korban belum bersedia karena masih menunggu keluarga besarnya.

Baca juga: Pria Ini Dihukum Pegang Besi Panas karena Tuduhan Bersetubuh dengan Seorang Wanita

Tak sesuai sumpah adat

Foto : Ketua Lembaga Adat Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, NTT, Viktor Solot, saat diwawancara awak media, Rabu (18/11/2020).Kompas.com/Nansianus Taris Foto : Ketua Lembaga Adat Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, NTT, Viktor Solot, saat diwawancara awak media, Rabu (18/11/2020).
Sementara itu Ketua Lembaga Adat Desa Baomekot Viktor Solot mengatakan hukum adat memegang besi panas yang dialami MA tak sesuai prosedur.

Ia mengatakan seharusnya ada tahapan adat yang dilewati saat sumpah adat memegang besi panas yang dikenal dengan istilah nerang rebu gahu.

Tahapan itu dimulai dengan penyampaian pesan dari tetua menggunakan bahasa adat. Lalu, membakar kayu untuk memanaskan besi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com