Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Uji Kejujuran dengan Pegang Besi Panas di Sikka, Disebut Tak Sesuai dengan Sumpah Adat

Kompas.com - 20/11/2020, 10:50 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - MA (29) pria yang berprofesi sebagai sopir melaporkan Kepala Desa Baomekot, Kabuten Sikka, NTT atas kasus penganiayaan.

MA dihukum memegang besi panas untuk membuktikan kebenaran atas tuduhan bersetubuh dengan seorang perempuan.

Akibatnya kejadian tersebut, telapak tangan MA melepuh dan terluka hingga ia tak bisa bekerja.

Kasus tersebut berawal saat seorang perempuan berinsial MYT melaporkan MA ke pihak desa dengan tuduhan telah melakukan hubungan badan dengan yang bersangkutan pada 12 Agustu 2020.

Baca juga: Fakta Pria Dihukum Pegang Besi Panas, Pembuktian Tuduhan Bersetubuh hingga Kades Dilaporkan ke Polisi

Laporan MYT ke pihak desa dilakukan pada Oktober 2020.

Pada Sabtu (14/11/2020) MA dipanggil oleh lembaga adat dan Pemerintah Desa Baemokot terkait tuduhan tersebut.

Di depan warga dan lembaga adat, MA menegaskan jika ia tidak pernah melakukan persetubuhan seperti yang dituduhkan MYT.

Namun lembaga adat tetap melakukan sumpah dengan dengan cara meletakkan besi panas di telapak tangan MA.

Jika telapak tangannya terluka, maka ia dinyatakan bersalah. Namun jika telapak tangannya tidak terluka, maka pernyataan MA benar dan ia tidak bersalah.

Baca juga: Cerita Seorang Pria Dihukum Pegang Besi Panas, Berawal Dituduh Bersetubuh dengan Wanita dan Kini Tak Bisa Bekerja

ilustrasi penjara(Shutterstock)KOMPAS.COM/HANDOUT ilustrasi penjara(Shutterstock)
MA bercerita di hari kejadian, ia melihat besi ukuran 10 sentimeter yang dibakar dengan tempurung.

Ia kemudian diminta untuk membuka telapak tangannya. Karena banyak warga di Kantor Desa Baemokot, MA pun pasrah saat diminta untuk memegang besi panas.

“Saya diminta untuk duduk di Kantor Desa Baomekot untuk membuktikan kebenaran itu. Saya lihat mereka bakar besi ukuran 10 sentimeter dengan tempurung. Setelah besi panas seperti bara api, mereka meminta saya untuk membuka telapak tangan."

"Besi panas itu langsung ditaruh di telapak tangan saya. Akibatnya telapak tangan saya terluka. Saya terpaksa menyerahkan tangan saya karena takut, habis warga banyak sekali di Kantor Desa Baomekot,” ungkap MA di Maumere, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Kades di NTT Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Hukuman Pegang Besi Panas

Setelah kejadian tersebut, ia pergi ke puskesmas untuk mengobati tangannya yang terluka. Ia juga membuat laporan ke polisi terkait kasus penganiayaan.

MA bercerita ia tak bisa bekerja untuk menafkahi keluarganya. Sebagai sopir, ia tak mungkin bisa mengemudi dengan kondisi telapk tangan terluka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com