Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Pria Dihukum Pegang Besi Panas, Pembuktian Tuduhan Bersetubuh hingga Kades Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 20/11/2020, 07:53 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Disebut jauh dari ketentuan

Ketua Lembaga Adat Desa Baomekot Viktor Solot menilai pelaksanaan pegang besi panas kepada MA jauh dari ketentuan adat.

Dia menyebut tahapan pegang besi panas dimulai dari tetua adat yang menyampaikan pesan menggunakan bahasa adat.

Kemudian besi dipanaskan dengan kayu yang sudah dibakar.

Besi yang digunakan harus berbentuk pelat, bukan bulat.

Kemudian besi diletakkan di atas daun dan dibacakan mantra adat.

Tertuduh lalu membawa besi panas itu sambil berjalan sejauh lima sampai tujuh depa dengan membawa besi terbungkus daun.

Tak hanya terlapor, pelapor pun melakukan hal serupa.

“Jika hanya laki-laki sebagai tertuduh yang memegang besi panas, hal itu sama sekali jauh dari ketentuan adat yang diwariskan nenek moyang. Mestinya tertuduh maupun pelapor melakukan hal yang sama yakni disumpah memegang besi panas,” jelas Viktor saat ditemui, Rabu (18/11/2020).

Baca juga: Ini Penjelasan Kepala Desa soal Pria Pegang Besi Panas karena Tuduhan Bersetubuh dengan Perempuan

Pemuka adat belum dikukuhkan

Viktor yang merupakan satu dari 10 pemuka adat yang ditunjuk, mengakui dirinya tidak hadir dalam kegiatan ritual pembuktian MA.

Sebab menurutnya, pelaksanaan ritual adat itu tanpa dasar hukum sesuai rancangan Peraturan Desa Baomekot.

Ritual pegang besi hanya diikuti lima dari 10 pemuka adat.

“Kami ada 10 orang pemuka adat yang terpilih. Tetapi, belum dikukuhkan secara adat, sehingga kami belum bisa mengambil keputusan bersama. Jadi, keputusan yang diambil terhadap MA tidak tepat sasaran,” tambah Viktor.

Baca juga: Wadah Cairan Besi Panas Meledak, Karyawan Pabrik Metal di Curug Terluka

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com