Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Pria Dihukum Pegang Besi Panas, Pembuktian Tuduhan Bersetubuh hingga Kades Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 20/11/2020, 07:53 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Warga Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, NTT, MA (29), dihukum memegang besi panas karena diduga bersetubuh dengan seorang perempuan, MYT (34).

Dalam adat daerah setempat, pegang besi panas atau nerang rebu gahu digunakan sebagai sumpah bahwa pelapor dan terlapor tidak berbohong.

Namun pelaksanaan hukuman terhadap MA disebut tak sesuai ketentuan adat.

Bahkan peristiwa itu berujung pada pelaporan kepala desa (kades) ke kepolisian.

Baca juga: Kades di NTT Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Hukuman Pegang Besi Panas

Berawal laporan MYT

Api.Shutterstock Api.
Kejadian tersebut bermula ketika MYT melaporkan bahwa dirinya menjadi korban persetubuhan oleh MA pada 12 Agustus 2020.

MYT melapor kepada lembaga adat dan Pemerintah Desa Baomekot.

Kepada lembaga adat pemerintah desa, MA menegaskan tidak pernah berhubungan badan dengan MYT.

Sebagai pembuktian, dilakukanlah hukuman pegang besi panas dan disaksikan oleh warga.

Jika tangannya terluka, maka MA diyakini bersalah. Begitu pula sebaliknya.

“Saya diminta untuk duduk di Kantor Desa Baomekot untuk membuktikan kebenaran itu. Saya lihat mereka bakar besi ukuran 10 sentimeter dengan tempurung. Setelah besi panas seperti bara api, mereka meminta saya untuk membuka telapak tangan. Besi panas itu langsung ditaruh di telapak tangan saya. Akibatnya telapak tangan saya terluka. Saya terpaksa menyerahkan tangan saya karena takut, habis warga banyak sekali di Kantor Desa Baomekot,” ungkap MA, kepada awak media, di Maumere, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Soal Pria Pegang Besi Panas untuk Pembuktian Diri, Ketua Lembaga Adat: Jauh dari Ketentuan...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com