Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara, Ini 4 Fakta Pentingnya

Kompas.com - 20/11/2020, 06:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

 

4. Soroti walk out

Dalam sidang, hakim menyoroti soal aksi walk out Jerinx di awal proses persidangan. Hakim menganggap hal itu memberatkan vonis kepada terdakwa.

"Di mana tindakan itu semestinya tidak dilakukan karena mencederai kewibawaan Peradilan. Perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut," kata majelis hakim Ida Ayu Adnya Dewi.

Namun, hakim juga menyampaikan sejumlah hal terkait hal yang dianggap meringankan, yaitu terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang menghidupi istri dan adik-adiknya.

Baca juga: Kerabat Menangis Histeris Setelah Tahu Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara

"Terdakwa diharapkan sebagai penerus keluarga tapi sampai saat ini belum dikaruniai anak. Terdakwa sudah meminta maaf ke IDI bahkan terdakwa mengajak ketua IDI Pusat untuk berkaloborasi menangani Covid-19, terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum," lanjut hakim.

(Penulis: Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor: Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com