Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Lengkap Jerinx Divonis 14 Bulan, Peluk Ibu Sebelum Sidang hingga Tangisan Kerabat Usai Putusan

Kompas.com - 20/11/2020, 05:55 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Proses persidangan I Gede Ari Astina alias Jerinx terkait kasus "IDI Kacung WHO" berakhir dengan vonis 14 tahun penjara.

Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu tak bisa menutupi kekecewaannya atas putusan hakim dam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Sidang diwarnai pilu air mata dari keluarga Jerinx.

Sikap Jerinx pun berbeda dibandingkan dengan sidang-sidang sebelumnya.

Baca juga: Kejati Bali Persilakan Jerinx Banding jika Tidak Menerima Vonis

Ibu percikan air suci

Jerinx usai turun dari mobil tahanan di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).Kompas.com/ Imam Rosidin Jerinx usai turun dari mobil tahanan di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Sebelum sidang dimulai, dukungan mengalir untuk Jerinx.

Istri Jerinx Nora Alexandra, ibundanya Ida Rsi Bujangga beserta kawan dan kerabat turut menghadiri persidangan.

Ibunda sempat memercikkan air suci (tirta) kepada Jerinx. Jerinx lalu memeluk ibu serta istrinya dan minta didoakan.

Di sisi lain, band SID juga memberi dukungan melalui unggahan di media sosial.

"BEBASKAN JRX. #KamiBersamaJRXSID #SayaBersama JRX #BEbaskanJRXSID," tulis akun @sid_official dikutip Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Jerinx Divonis, ICJR Sebut Putusan Hakim Bahayakan Iklim Demokrasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com