Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Hutan Gundul di Berau Diduga Aktivitas Tambang Batu Bara

Kompas.com - 20/11/2020, 01:13 WIB
Zakarias Demon Daton,
Khairina

Tim Redaksi

Pengawasan reklamasi untuk perusahaan IUP akan diawasi oleh Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM yang ditempatkan di provinsi.

Sementara, untuk perusahaan yang PKP2B diawasi oleh Inspektur Tambang dari Kementrian ESDM yang ada di Jakarta.

“Jadi kewenangannya beda-beda ya,” tutur dia.

Kemudian dalam pelaksanaannya pun, setiap perusahaan wajib membuat dokumen reklamasi sesuai PP 78 Tahun 2010 tentang reklamasi pasca-pertambangan.

“Dalam pelaksanaannya perusahaan wajib lapor tiap tahun progresnya dan ditinjau oleh Inspektur Tambang sesuai kewenangan di atas,” terang dia.

Jika dalam proses reklamasi ditemukan ada perusahaan yang nakal maka akan diberi sanksi baik administrasi maupun pidana sesuai jenis pelanggarannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com