Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Seorang Pria yang Bunuh Selingkuhan Mantan Istri: Saya Dendam

Kompas.com - 19/11/2020, 20:27 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - PT (50) seorang warga Desa Uraso, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi.

Pelaku ditangkap atas dugaan kasus pembunuhan secara sadis terhadap seorang pria berinisial WS (40) warga Desa Mulyasari, Kecamatan Sukamaju.

Pasalnya, korban dibunuh dengan menggunakan sebilah parang saat sedang duduk istirahat di depan sebuah kios.

Peristiwa naas tersebut terjadi pada Kamis (19/11/2020) sekitar pukul 11.30 Wita.

Alasan pelaku membunuh korban tersebut lantaran dendam.

Baca juga: Cemburu, Pria Ini Bunuh Mantan Selingkuhan Istrinya

Sebab, korban dianggap telah merusak hubungan rumah tangga dengan istrinya.

“Ya, saya dendam, karena perbuatannya dia telah merusak hubungan keluarga saya hingga saya harus cerai sejak 7 bulan lalu,” ujar PT.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Syamsul Rijal mengatakan, setelah mendapat laporan itu polisi langsung melakukan penangkapan kepada pelaku di rumahnya.

Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, kata dia, penyebab pembunuhan itu karena cemburu.

“Berdasarkan interogasi, insiden tersebut dipicu karena cemburu, pelaku curiga korban selingkuh dengan istrinya sehingga diceraikan,” kata Syamsul Rijal.

Baca juga: Fakta Josua Jadi Jutawan, Berawal dari Batu Diduga Meteor Jatuh Menimpa Rumahnya dan Dibeli Rp 200 Juta

“Pelaku dendam kepada korban, saat korban yang bekerja sebagai pemanjat kelapa datang ke desanya, emosi pelaku memuncak dan langsung memarangi korban,” tambahnya.

Untuk mengusut kasus tersebut, pelaku kini sudah diamankan di Mako Polres Luwu Utara.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk membunuh korban.

Penulis : Kontributor Kompas TV Luwu Palopo, Amran Amir | Editor : Khairina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com